Tangerang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, menyiapkan empat jaksa untuk menyeret WS (49) alias Babeh tersangka kasus kekerasan seksual yang menimpa 41 anak di Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Gunung Kaler pertengahan Desember 2017.
"Mereka sudah siap untuk menuntut seperti jaksa Wahyudi, Samiaji, Tia Milla dan Esti Elda Putri," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyardjo di Tangerang, Selasa.
Pradhana mengatakan berkas perkara WS sudah dinyatakan lengkap (P-21) yang diajukan penyidik Polresta Tangerang untuk disidang di PN Tangerang.
Bahkan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II dari Polresta dengan sejumlah barang bukti dan tersangka.
Masalah itu terkait WS melakukan kekerasan seksual terhadap 25 anak laki-laki di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg dan 16 anak lainnya di Kecamatan Gunung Kaler.
Penyidik telah melakukan visum terhadap 35 anak sebagai korban untuk mengetahui penyebab serta bukti untuk menyeret tersangka ke persidangan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menerapkan hukuman yang berat, karena sudah banyak korban.
Penerapan hukuman yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 dengan tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku.
Hal itu sehubungan orang tua korban melaporkan WS kepada petugas Polsek Rajeg karena telah melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap puluhan anak.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menciduk Babeh serta melakukan pendalaman kasus, kemudian diketahui jumlah korban mencapai 25 anak yang telah disodomi.
Tersangka sengaja melakukan aksi di pondok yang sudah dibangun sejak Oktober 2017 dengan alasan menerapkan ilmu kebal kepada anak.
Korban yang telah mengalami kekerasan seksual tersebut berumur 10 hingga 17 tahun dan laporan awal jumlahnya mencapai 25 anak.
Namun belakangan jumlah tersebut bertambah menjadi 41 anak karena petugas Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang membuka posko pengaduan korban WS.
Pradhana menambahkan bila penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka, maka langsung berkas tersebut dilimpahkan ke PN Tangerang.
Penyidik menyeret tersangka dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Tangerang inginkan hukuman kebiri bagi Babeh, pelaku sodomi anak
Baca juga: 41 korban sodomi terus didampingi hilangkan trauma
Pewarta: Adityawarman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018