Mataram (ANTARA News) - Sebanyak 20 orang calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat minta dipulangkan ke kampung halaman karena merasa ditelantarkan oleh pihak perusahaan pengerah tenaga kerja di Malang, Jawa Timur.
"Kami ada 20-an orang dari NTB. Kami minta tolong untuk segera dipulangkan dari tempat ini," ujar Titin Sumarni melalui telepon dari Malang kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Ia menuturkan, tidak hanya dirinya di dalam penampungan yang juga menderita, Melainkan ada ratusan TKW yang berasal dari luar NTB juga saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Menurutnya, mereka ditampung berbulan-bulan di ruang tertutup dan pengap.
"Intinya kami minta dibebaskan dari tempat ini. Kami sudah tidak tahan harus menderita di penampungan. Karena itu, kita minta dipulangkan," katanya lagi.
Dia mengakui, keinginan untuk pulang ke NTB dan segera keluar dari penampungan karena para TKW sudah tidak tahan dengan perlakuan perusahaan dalam hal ini PT CKS yang selalu mengingkari janji dan tanpa pernah memberikan kejelasan kapan mereka diberangkatkan ke sejumlah negara tujuan seperti Malaysia, Singapura dan negara lainnya. Padahal, dirinya sudah berada di Malang selama enam bulan.
"Macam-macam ada yang dari awal tahun 2017, belum juga berangkat," ujarnya lagi.
Warga Pemasar Dusun Pelita, Kecamatan Maronge, Sumbawa itu mengatakan sudah bosan dan lelah tinggal di penampungan. Banyak rekannya menangis karena tanpa ada kabar yang jelas dari pihak perusahaan.
Hingga saat ini, pihak perusahaan itu tidak menjelaskan kenapa belum juga diberangkatkan. Padahal sesuai dengan kontrak yang ditandatangani mereka maksimal tinggal di penampungan tiga bulan dan langsung bisa diberangkatkan.
"Sampai sekarang tidak jelas dan kami sekarang hanya ingin pulang," kata Titin. Bahkan, dirinya pernah bersurat ke ke DPRD Kabupaten Sumbawa untuk bisa mendengarkan nasihat mereka.
TKW lainnya, Siti Hartini juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, untuk keperluan sehari-hari di penampungan pihak perusahaan tidak pernah bertanggungjawab. Untuk itu, dirinya bersikukuh minta dibebaskan keluar dari penampungan.
"Buat apa kita lama-lama harus menderita di tempat ini. Minta tolong kita ingin keluar dan pulang ke NTB," ujar warga Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini pula.
Ia menambahkan, dirinya berada di penampungan sejak tahun 2017. Tapi hingga 2018, informasi keberangkatan tidak pernah ada dari perusahaan. Bahkan, untuk komunikasi pun diakui para TKW tidak diperkenankan membawa HP, kecuali hari Sabtu dan Minggu.
"Kalau hari lain HP kami disita perusahaan. Tidak boleh bawa HP. Kalau ketahuan kami dimarahi," ujarnya lagi.
Lebih aneh lagi, ungkapnya, ada rekannya sesama TKW akan diberangkatkan perusahaan. Namun, paspor yang diberikan berwarna merah dan terkesan tertutup, sehingga para TKW menaruh curiga apakah benar mereka akan diberangkatkan bekerja di negara tujuan atau di luar negara tujuan ataupun di luar perjanjian.
"Saya pernah bekerja empat tahun di Arab Saudi. Tapi tidak seperti ini perlakuannya. Makanya kita minta tolong aja supaya dipulangkan dan dikeluarkan dari penampungan," katanya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB HMS Kasdiono mengaku prihatin dengan kondisi para TKW tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk membantu proses pemulangan para TKW tersebut. Bahkan, jika ditemukan ada pelanggaran, maka pihaknya meminta perusahaan agar ditindak tegas.
"Bila perlu cabut izin perusahaannya, sehingga ada efek jera," kata Kasdiono.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018