Sidoarjo (ANTARA News) - Sebanyak 75 petugas melakukan razia di dua rumah tahanan (rutan) yakni Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, di Medaeng Sidoarjo, dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54, Senin (16/4) malam.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surabaya Mahendra Sulaksana mengatakan, selama kurang lebih satu jam razia, ratusan benda ilegal diamankan petugas mulai dari kabel, garpu, pamanas air, gunting, gergaji hingga obat berlabel biru dan merah (keras). Hasil yang hampir sama juga terlihat di Rutan Perempuan.
"Kami hanya mengijinkan obat yang disediakan klinik. Selain itu, meski obat-obatan ini tergolong legal di pasaran, namun kerap disalahgunakan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Bambang Haryanto mengatakan, penggeledahan sengaja dilakukan pada malam hari supaya suasana lebih kondusif.
"Apalagi, sasaran malam ini adalah blok F, tempat 129 tahanan khusus narkoba. Karena kalau siang, masih ada yang harus ikut sidang. Sementara itu, tim kedua menggeledah blok khusus perempuan," katanya di Sidoarjo.
Selain itu, kata dia, kondisi rutan yang penuh sesak membuat petugas harus hati-hati karena saat ini, jumlah penghuni sudah lebih dari 2.700 tahanan dan narapidana.
"Jika terlalu arogan dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara penghuni dan petugas," ucapnya.
Untuk itu, ia minta digunakan pendekatan yang manusiawi agar tidak menimbulkan gejolak.
"Karena jika sampai terjadi, akibatnya akan fatal. Meskipun sifatnya penertiban, petugas tidak boleh arogan," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan razia ini diberitahukan beberapa menit sebelum dilaksanakan dengan tujuan supaya tidak bocor.
"Blok mana yang akan dirazia, baru diberitahu saat apel beberapa menit menjelang razia dilakukan. Sengaja kami bagi dua tim, agar cepat," ujarnya.
Mahendra melanjutkan, selain pada momen tertentu seperti saat ini, operasi rutin juga dilakukan setiap seminggu sekali dengan masing-masing blok pasti mendapat giliran dirazia dengan pemilihan secara acak.
"Hal ini sekaligus sebagai jawaban bahwa tidak pernah pilih kasih terhadap para penghuni," katanya..
Benda-benda ilegal itu nantinya akan dimusnahkan secara serempak pada momen peringatan puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan yang rencananya diperingati pada 27 April 2018 mendatang.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018