"Sebab pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama ini dibuka hari ini hingga 4 Mei 2018," kata Kasubbag TU Kantor Kementrian Agama Ogan Komering Ulu (Kankemenag OKU) Fahrul Amin di Baturaja, Senin.
Dia mengatakan, pelunasan bisa dilakukan setiap jamaah sejak Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH) tahun ini diterbitkan pemerintah yang tercantum dalam Keppres RI Nomor 7/2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M ditandatangani Presiden RI pada 10 April 2018.
"Dengan begitu, jemaah haji reguler masuk kuota pemberangkatan haji tahun ini bisa segera melunasi siswa BPIH," katanya.
Menurut dia, pelunasan tahap pertama BPIH diperuntukan bagi JCH yang telah melunasi biaya haji tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan ke Tanah Suci Mekah.
"Pelunasan tahap pertama ini juga bagi jemaah masuk kuota haji yang pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah," ungkapnya.
Dia mengemukakan, berdasarkan Keppres dan Keputusan Menteri Agama (KMA), BPIH jemaah haji reguler untuk embarkasi Palembang tahun ini ditetapkan sebesar Rp33,5 juta per calon haji.
"Jadi terdapat kekurangan yang harus dilunasi setiap jamaah sebesar Rp8,5 juta dari setoran awal sebesar Rp25 juta pada bank tempat mendaftar sebelumnya," katanya.
Jika sampai masa pelunasan BPIH tahap pertama berakhir masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua pada 16-25 Mei.
"Pelunasan tahap kedua ini diperuntukan bagi jamaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah," kata dia.
Kemudian pengajuan penggabungan suami istri atau anak kandung ataupun orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama.
"Sedangkan, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan seorang pendamping," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018