Jepara (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan tiga orang tersangka terkait pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor, Sabtu (14/4).
"Selain ditetapkan tersangka, dua panitia serta penyedia penari erotis juga kami tahan," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Jepara, Senin.
Awalnya, kata dia, penahanan dilakukan terhadap dua panitia perayaan ulang tahun klub motor Nmax, kemudian tim Resmob Polres Jepara menangkap agen penari erotis.
Untuk saat ini, lanjut dia, tim Reskrim tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memburu penarinya.
Informasinya, kata dia, para penari tersebut berasal dari Semarang.
"Begitu acara ulang tahun yang diwarnai acara `sexy dancer` dibubarkan, para penarinya juga ikut pergi," ujarnya.
Sementara aparat yang bertugas di lapangan, katanya, fokus pada panitia kegiatan.
Para tersangka yang ditetapkan dari unsur panitia, kata dia, adalah yang terlibat rapat sebagai inisiator dan ada yang mendanainya.
"Bahkan, ada yang ikut menyediakan tempat dan menyemprotkan air saat aksi penari berlangsung," ujarnya.
Ia mengatakan izin yang diajukan kepada kepolisian tertulis orgen tunggal dan pentas dangdut.
Akan tetapi, lanjut dia, saat sesi pencucian kendaraan bermotor, justru diselingi "sexy dancer".
Akibat peristiwa tersebut, para tersangka dikenakan pasal 33 Undang-Undang nomor 44/2008 tentang Pornografi, sedangkan penarinya bakal dikenakan pasal 34.
Peristiwa tersebut juga memunculkan aksi keprihatinan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Jepara dengan menggelar demo untuk menolak pornografi serta mengecam adanya pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor pada Minggu (15/4).
Ketua Yayasan Kartini Indonesia Hadi Priyanto di Jepara, Minggu mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pornoaksi di Pantai Kartini pada Sabtu (14/4) yang sangat tidak layak dan patut ditonton.
Aksi tersebut, lanjut dia, bertolak belakang dengan semangat emansipasi dan keseteraan yang dicita-citakan RA Kartini.
Kaum perempuan di Kabupaten Jepara, kata dia, juga ikut menandatangani spanduk penolakan aksi pornografi di Jepara hari ini (16/4).
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018