Jakarta (ANTARA News) - Mantan Anggota Pansus DPR Kasus Bank Century Chandra Tirta Wijaya meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka.
"Belum tentu setelah putusan praperadilan lalu dijalankan KPK," ujar Chandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin.
Keraguan Chandra lantaran hingga saat ini KPK belum mampu mengusut tuntas kasus tersebut. KPK, kata dia, sejauh ini baru menahan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Chandra menduga KPK baru mampu menjerat Budi Mulya dalam kasus ini karena Budi Mulya adalah pihak yang "lemah" dari sisi "backing" hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Menurut Direktur Institut Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang, putusan pengadilan itu sesuai dengan hasil kesimpulan Pansus Hak Angket Century di DPR delapan tahun silam.
"Dulu kesimpulan Pansus DPR adalah Boediono serta Sri Mulyani bertanggung jawab," kata Hatta.
Hatta berharap KPK segera menindaklanjuti putusan pengadilan Jakarta Selatan itu.
KPK sejauh ini masih mempelajari putusan praperadilan tersebut.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018