Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo, Senin, menuturkan polisi mengamankan barang bukti miras dari sebuah warung milik Kasiyem di Desa Prajegan setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Pada Minggu 15 April sekitar pukul 22.30 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa warung milik Kasiyem sering digunakan untuk berjualan minuman keras jenis Arak Jowo," kata Sudarmanto.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan.
"Di warung tersebut, petugas mengamankan Wagimun yang baru saja keluar dari warung milik Kasiyem. Dari Wagimun, petugas menemukan satu botol (bekas kemasan air mineral) berisi miras jenis Arak Jowo," jelas Sudarmanto.
Kepada polisi, lanjut Sudarmanto, Wagimun mengaku miras tersebut dibeli dari warung milik Kasiyem.
Dari pengakuan Wagimun, polisi masuk ke warung Kasiyem mengamankan barang bukti tiga botol miras dan uang tunai Rp50 ribu.
Baca juga: Kota Bekasi targetkan tanpa miras jelang Ramadhan
Baca juga: Buntut miras oplosan maut, Bandung galakkan razia
Baca juga: Polisi Barito Selatan tangkap penjual miras oplosan
Pewarta: Louis/Siswowidodo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018