"Pelaku bernama Erirudin alias Akiong alamat Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan," kata Kasat Reskrim, AKP Trio Sugiyono, di Buntok, Senin.
Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pihaknya pada Jumat, (12/4) dirumahnya di Desa Pamait RT 4, RW 01 sekitar pukul 17.45 WIB.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu polisi langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan ternyata benar pelaku menjual minuman keras jenis ciu tersebut.
"Ternyata laporan warga tersebut benar bahwa pelaku menjual minuman oplosan berjenis ciu, dan pelaku langsung kita amankan," ucap Kasat Reskrim, AKP Trio Sugiyono.
Tersangka bersama dengan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu tersebut lanjut dia, telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 1 jerigen ciu ukuran 20 liter, 1 jerigen sebanyak 7 liter, 18 botol ciu ukuran 600 mili liter, 1 botol ukuran 1 liter, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 275 ribu.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, minuman keras yang dijual secara bebas tersebut dijual dengan harga Rp 25 ribu/botol ukuran 600 mili liter," jelas AKP Trio Sugiyono.
Ia menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Bayu Ilmiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018