Samarinda (ANTARA News)- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda, Priyo Sukamto mengakui aniaya seorang Napi, Hendrik (32) yang menyebabkan retina matanya robek terkena pukulan.
Pengakuan itu disampaikan langsung Kepala Rutan Samarinda kepada wartawan di Samarinda, Sabtu (14/7) saat dikonfirmasikan.
"Saya akui memang melakukan penganiayaan terhadap seorang narapidana karena kesal dibohongi oleh dia," ujar Priyo Sukamto.
Ia menuturkan bahwa peristiwa itu bermula saat dia usai olahraga, kemudian istirahat di depan ruang koperasi.
Ketika tengah duduk bersantai, Priyo Sukamto mengaku melihat Hendrik, Napi kasus pencurian tengah membawa bungkusan besar sehingga dia menanyakan bungkusan yang dibawa napi itu.
Hendrik kepada Priyo Sukamto menjelaskan bahwa sudah izin dengan koperasi untuk membawa bungkusan yang ternyata makanan itu.
Ia menjelaskan bahwa kerap menyuruh tahanan untuk push up sebagai hukuman apabila melanggat aturan namun karena merasa ia dibohongi sehingga ia memukul korban sehingga kornea matanya terluka.
"Saya tidak tahu mengapa bisa melakukan penganiayaan itu. Padahal, biasanya jika saya kesal saya hanya menyuruh napi push up. Bahkan, pegawai saya jika ada yang melanggar saya juga tidak segang-segan menghukumnya dengan menyuruhnya push up," katanya.
"Tahanan biasa berjualan dalam tahanan namun orangnya sudah ditunjuk, sedangkan dia (Hendrik) memang bukan Napi yang kita tunjuk berjualan di dalam rutan dan begitu saya lihat bawa nasi jelas saya heran dan menanyakannya," ujar Priyo Sokamto.
Ia mengakui siap memenuhi panggilan Kasat Reskrim Poltabes Samarinda, Komisaris Novi Irawan untuk memberikan keterangan atas kejadian itu, termasuk menerima sanksi atas tindakannya itu.
Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Komisaris Novi Irawan di konfirmasi mengatakan bahwa polisi masih menunggu pemeriksaan Kepala Rutan, namun dia belum bisa memastikan kapan Priyo Sukamto memenuhi panggilan polisi, mengingat Priyo beralasan masih sibuk.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007