Jambi, Provinsi Jambi (ANTARA News) - Anggota Polda Jambi menyita 62 lusin atau 744 botol minuman keras tradisonal tuak yang akan diedarkan ke beberapa lokasi di Kota Jambi.
"Dalam kasus itu polisi di sana menahankan seorang pelaku, sebagai pemilik usaha pembuatan tuak yang ditangkap di rumahnya, di kawasan Pall Merah, Kota Jambi," kata Kepala Polda Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Muchlis AS, di Jambi, Senin.
Yang dia maksud adalah Ferry Azfra (41), warga Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, bersama enam jeriken tuak serta perlengkapan komputer dan pencetak (printer) untuk membuat merek di botol.
Azfra ditangkap, Sabtu 14 April lalu, setelah tim Satgas Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi menerima laporan ada aktivitas pembuatan tuak, yang kemudian diketahui diberi merek Fertu, di rumah dia.
Dia mengaku membuat tuak dari bahan nira kelapa, sari manis, gula batu, asam sitrat, gula pasir, kayu gaharu, yang akhirnya dikemas dalam botol. Saban hari, dia bisa membuat 800 botol, yang diberi harga ke pedagang Rp8.500 sebotol.
Belakangan ini polisi menaruh perhatian sangat serius atas peredaran "minuman keras" oplosan yang dibuat secara serampangan di rumah-rumah.
Cairan berbasis alkohol dengan persentase sangat tinggi yang disebut "minuman keras" itu dicampur substansi-substansi lain, yang sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia. Setelah dosis tertentu, "minuman keras" itu bisa mematikan manusia yang meminumnya.
Dalam beberapa pekan terakhir, sudah puluhan orang mati sia-sia karena meminum "minuman keras" oplosan yang dijual dengan harga murah itu, sehingga bisa dijangkau masyarakat kalangan bawah.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018