Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Emirsyah Satar sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Emirsyah sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tak berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini.
Selain Emirsyah, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Emirsyah dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca juga: KPK kembali panggil Adiguna Sutowo
Baca juga: KPK analisis pengadaan pesawat kasus suap Emirsyah
Baca juga: KPK dalami aliran dana suap Garuda Indonesia
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018