Tapaktuan, Aceh (ANTARA News) - Tim gabungan yang terdiri dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Polres Aceh Singkil dan LSM Lingkungan melakukan operasi tangkap tangan pelaku ilegal logging di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu.
Kepala KPH Wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu malam mengatakan, petugas berhasil menciduk empat orang tersangka serta mengamankan sekitar 40 ton kayu bulat ukuran besar jenis meranti dan rimba campuran.
"Para tersangka diciduk saat sedang bekerja memuat barang bukti kayu balok kedalam truk tronton. Kayu-kayu berkualitas bagus tersebut rencananya akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara," katanya.
Menurutnya, empat tersangka digelandang ke Polres Aceh Singkil untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, petugas juga telah berhasil mengangkut sebanyak satu truk tronton dengan volume sekitar 20 ton kayu untuk diamankan di Polsek Sultan Daulat, sedangkan sisanya sebanyak 20 ton kayu lagi masih berada di lokasi.
"Di lokasi masih ada kayu yang belum sempat dimuat sebanyak lebih kurang 20 ton lagi dan rencananya besok akan diangkut ke Polsek," katanya.
Pewarta: Anwar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018