Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo, Minggu menuturkan, Polsek Sawoo mendapatkan informasi dari warga tentang adanya penjualan miras di Desa Ngindeng.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Sawoo menuju ke lokasi rumah Hadi Prayitno Sabtu malam sekitar pukul 23.30," katanya.
Polisi, lajut Sudarmanto menangkap penjual miras Hadi Prayitno dan menyita barang bukti berupa dua botol miras dalam kemasan air mineral.
"Saat melakukan penangkapan, petugas mendapati dua botol miras jenis Arak Jowo yang belum terjual dan uang Rp100.000," ujar Sudarmanto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti miras tersebut sebagai miliknya. "Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ucapnya.
Ia menambahkan, menurut pengakuan pelaku, omzet penjualan miras per hari antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Dan dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp15 ribu per botol.
Menurut Sudarmanto, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, dianggap memenuhi unsur melanggar pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018