Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan bahwa pemerintah perlu mengkaji dampak dari kebijakan memberi izin masuknya dosen asing untuk mengajar di perguruan tinggi di dalam negeri.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Anang mengatakan, pemerintah berencana menghadirkan tenaga pendidik asing sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 3 huruf f Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Anang mengatakan, tindak lanjut itu perlu dikaji mengenai apa dampak dari masuknya dosen asing ke Indonesia.
Anang Hermansyah menyebutkan soal rencana mendatangkan tenaga pengajar dari asing bila disandingkan dengan komposisi jumlah mahasiswa baik perguruan tinggi negara (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) cukup memiliki alasan konkret. Data tahun 2014/2015 jumlah mahasiswa di PTN 1,9 juta, PTS 3,9 ribu. Adapun jumlah dosen PTN sebanyak 63.704 dan di PTS 108.067 dosen.
"Komposisi mahasiswa dan dosen dari data tersebut memang tampak timpang," ujar Anang, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Hanya saja, kata Anang, data tersebut tentu mengalami perubahan seiring kebijakan Kemenristek Dikti yang cukup ketat menekankan kepada perguruan tinggi untuk merekrut dosen profesional dengan mendorong keberadaan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
"Masalahnya, andai saja memang kekurangan dosen untuk bidang tertentu, apa harus dengan mengimpor dosen asing?," kata Anang.
Anang menyebutkan bagaimana dengan persyaratan dosen asing agar dapat masuk ke Indonesia khususnya soal wawasan kebangsaan seperti empat pilar kebangsaan. "Tenaga pengajar menjadi profesi strategis dalam rangka menyiapkan generasi mendatang. Pertanyaannya, apakah dosen asing itu juga harus mengerti soal wawasan kebangsaan kita?" kata Anang.
Menurut dia, dampak "impor" dosen tidak sekadar urusan kurangnya tenaga pengajar untuk bidang tertentu saja. Musisi asal Jember ini menyebutkan ada aspek lainnya yang juga harus dipertimbangkan.
"Yakni soal ketahanan nasional dan ketahanan budaya. Bagaimana dengan dosen asing untuk kedua aspek tersebut," kata Anang.
Anang mengatakan sebaiknya pemerintah perlu mengkaji dampak atas dibukanya keran dosen asing masuk ke Tanah Air. Ia tidak menampik, masuknya dosen asing akan terjadi alih pengetahuan dengan baik.
Hanya saja, kata dia, dampak turunannya juga harus dipikirkan. "Saya kira dampak turunannya juga harus kita pikirkan," kata Anang.
Ketentuan di Pasal 3 huruf e Perpres Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing disebutkan pemberi tenaga kerja asing di antaranya meliputi bidang sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan. Ketentuan tersebut menjadi landasan yuridis untuk menghadirkan tenaga pendidik dari asing.
Baca juga: Ketua DPR: Kemenristekdikti jangan buru-buru impor dosen
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018