"Saat ini kami masih memburu pemiliknya, identitas pemilik pabrik itu sudah dikantongi," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Payakumbuh Kompol Basrial, di Payakumbuh, Minggu.
Ia menyebutkan pemilik pabrik tersebut adalah seorang keturunan Tionghoa warga Pekanbaru, Riau.
"Sekarang koordinasi dengan pihak kepolisian di Pekanbaru sudah dilakukan, serta memetakan beberapa lokasi yang diperkirakan sebagai tempat keberadaannya," katanya.
Sampai saat ini pihak kepolisian telah menjadikan delapan pekerja sebagai tersangka untuk kasus ini.
Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45), dua di antaranya masih remaja, yaitu BS (17), C (17).
Perbuatan para pekerja dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung menahan mereka.
Polisi menggerebek sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan miras oplosan.
Dalam penggerebekan Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB itu mengamankan sekitar 6.000 botol miras siap edar.
Polisi juga mengamankan sebanyak 16 jenis bahan baku pembuat minuman beralkohol, di antaranya alhokol murni, gula pasir, gula asam, aroma minuman, pewarna.
Baca juga: Delapan pekerja pabrik miras oplosan jadi tersangka
Pewarta: Irfan Taufik
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018