Banda Aceh (ANTARA News) - Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menegaskan, pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak mungkin melakukan referendum, karena sangat bertentangan dengan naskah kesepahaman (MoU) perjanjian damai Helsinki. "Di dalam MoU Helsinki tidak ada referendum dan masalah itu tidak pernah dibicarakan lagi. Jadi, saya kira Pemerintah pusat jangan merespon terlalu berlebihan tentang keberadaan Partai lokal GAM," katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu. Ia mengatakan hal tersebut menanggapi kekhawatiran Jakarta bahwa pihak elit mantan GAM akan mempunyai rencana melakukan referendum setelah terbentuknya Partai lokal GAM. Untuk itu, Wagub Nazar mengharapkan agar seluruh stake holder, baik di Jakarta maupun di Aceh untuk terus membangun komunikasi yang baik, sehingga apabila ada persoalan kecil bisa segera di selesaikan dengan musyawarah. Menyinggung keberadaan Partai lokal GAM atau lainnya di Aceh, Wagub menyatakan, sesuai MoU Helsinki disebutkan, warga diberi hak untuk mendirikan partai lokal maupun nasional sebanyak-banyaknya di Aceh. Menyangkut di Partai GAM yang kini menjadi pro kontra tersebut, menurut Wagub, serahkan saja kepada Departemen Hukum dan HAM yang akan menilai boleh atau tidaknya keberadaan partai itu di Aceh. Disebutkan, Kanwil Dephum HAM yang akan memverifikasi, sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah tentang partai lokal. "Masalah ditolak atau diterima, semua pihak harus tunduk dibawah sistem Indonesia," katanya. "Jadi, saya kira tidak perlu ditanggapi yang berlebihan, yang justru bisa membuka peluang tersakitinya rakyat Aceh kembali," kata Muhammad Nazar. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007