Agus yang merupakan anggota KSSK, di Batam, Jumat, mengatakan saat ini komite telah dilindungi payung hukum yang begitu kuat dan komprehensif dalam proses pengambilan keputusan untuk mencegah dan menangani situasi ekonomi berdampak sistemik.
KSSK memiliki legalitas dalam bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami percaya diri menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," kata Agus.
UU PPKSK, menurut Agus, telah memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan untuk melakukan aksi pencegahan dan penyelamatan jika dihadapkan pada potensi krisis.
Salah satu amanat dalam UU PPKSK, KSSK tidak boleh melakukan "bailout" atau talangan dana dari pemerintah, melainkan harus menggunakan "bail in" atau talangan dana dari lembaga keuangan tersebut ketika dihadapkan pada masalah keuangan sistemik.
"Kita juga diberikan kewenangan jelas bagaimana Menkeu menjadi koordinator dari KSSK dan kita akan menjaga agar tidak ada risiko sistemik," tutur Agus.
Adapun terkait keputusan pengadilan yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek terhadap Bank Century, Agus tidak mengetahui bagaimana pertimbangan pengadilan sehingga menghasilkan putusan seperti itu.
Pada sidang praperadilan Senin 9 April 2018, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK. Pengadilan meminta KPK menlanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century dan memperoses hukum para mantan petinggi BI yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya.
Kasus dugaan korupsi di Bank Century bermula dari permasalahan sistemik mengenai likuiditas bank yang kini sudah dua kali berganti nama itu. Permasalahan likuiditas Century mencuat pada 2008.
Pada saat itu, BI sebagai regulator menganggap jika permasalahan likuiditas di Bank Century tidak segera ditangani akan menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian domestik, terlebih saat itu Indonesia sedang dibayangi krisis ekonomi global.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, jika muncul permasalahan ekonomi baru dari domestik, akan makin mengganggu stabilitas perekonomian.
Akhirnya, BI yang saat itu dipimpin Boediono memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp689 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century.
DPR lalu meminta penyelidikan dan berbuntut pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan hukumannya diperberat oleh MA menjadi 15 tahun penjara.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018