Banjarmasin (ANTARA News) - Polda Kalimantan Selasan menindak tegas para penjual minuman keras oplosan dengan mengenakan pasal berlapis agar mereka jera, menyusul banyaknya kasus kematian akibat miras opolosan.
"Saya sudah perintahkan penyidik menjerat tersangka pedagang miras dengan pidana penjara bukan hanya tipiring agar memberikan efek jera," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Jumat.
Menyikapi peristiwa jatuhnya banyak korban akibat menenggak miras oplosan di sejumlah daerah, Rachmat bergerak cepat dengan memerintahkan jajarannya menggelar razia serentak seluruh wilayah baik Satker di Polda maupun Satuan Kewilayahan atau Polres.
"Jadi yang kami gelar hari ini hanya dari tangkapan Polda, untuk Polres mungkin juga banyak ditemukan. Intinya ini shock therapy atau terapi kejut bagi para penjual miras," jelasnya.
Pada razia yang digelar Rabu (11/4) itu, Polda berhasil menyita sebanyak 2.165 botol miras berbagai merek serta 880 liter tuak atau miras tradisional dan oplosan.
"Jadi yang melakukan razia ini Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditpolairud dan juga Direktorat Sabhara. Khusus tangkapan Sabhara diserakan ke Subdit Indagsi Krimsus agar bisa dijerat pidana penjara tersangka pemiliknya," papar jenderal bintang satu itu saat ekspos barang bukti Miras di Mako Ditreskrimsus.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan.
"Bagi yang hobi mabuk, gantilah dengan minum air zamzam, apalagi Ramadhan sudah dekat agar sebaiknya bertobat," tutur Kapolda.
Rachmat pun memastikan razia akan terus digelar hingga tibanya bulan suci Ramadhan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Intan 2018.
"Jadi saya ingatkan sekali lagi bagi penjual miras segeralah hentikan bisnis haramnya sebelum anggota saya mengambil tindakan tegas untuk mengirim anda ke penjara," pungkas Kapolda mengingatkan.
Dalam ekspos razia miras tersebut, nampak hadir sejumlah pejabat utama Polda Kalsel di antaranya Dirreskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan, Dirreskrimum Kombes Pol Sofyan Hidayat, Dirpolairud Kombes Pol Gatot Wahyudi, Direktur Sabhara Kombes Pol Khosim, Karo SDM Kombes Pol Nanang Chadarusman dan Kabid Humas AKBP Mochamad Rifai.
Baca juga: Wakapolri tak segan copot Kasatwil bila tak serius berantas miras oplosan
Sementara Kombes Pol Rizal Irawan menjelaskan, jajarannya telah menyita 1.148 botol minuman beralkohol dari dua tempat, yakni Toko Arema di Jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru dengan terlapor Totok Maryono dan Kios Bonari di Jalan Ir PM Noor Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan terlapor Heri Bonari Yanto.
"Kedua pemilik memperdagangkan minuman beralkohol berbagai jenis tidak memiliki SIUP-MB, sehingga dijerat Undang-Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman pidananya 5 tahun," tandas Rizal didampingi Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) AKBP H Suyitno Ardhi.
Baca juga: Korban tewas kasus miras oplosan mencapai 89 orang
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018