Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan taksi daring dari Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek setelah aplikator diwajibkan masuk ke dalam perusahaan transportasi.
"PM 108 `kan tidak hanya menyangkut taksi `online`, yang terpenting yang menyangkut dengan taksi daring dikeluarkan dari situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai usai Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2018 di Kemenhub, Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan yang berkaitan dengan taksi daring akan diatur di PM yang baru.
"PM 108 itu tetap, tapi yang berkaitan dengan taksi `daring` itu di PM yang baru nanti," katanya.
Dia mengatakan rancangan payung hukum aplikator sebagai perusahaan taksi daring sudah rampung dan akan didiskusikan pekan depan.
"`Draft` sudah selesai, minggu depan saya kira sudah banyak kemajuan, nanti saya akan mengadakan `focus group discussion` dan mengundang dari pakar-pakar untuk menanggapi itu semuanya," katanya.
Budi menargetkan bulan ini peraturan tesebut sudah bisa diterbitkan.
Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaklumi aplikator belum mau berpindah menjadi perusahaan transportasi, namun tetap harus mengikuti peraturan.
"Pasti begini, jangankan itu, kita masuk sekolah saja pasti hitung-hitung `kan, apa yang mesti dipelajari," katanya.
Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya akan gencar menyosialisasikan terkait transformasi taksi daring menjadi perusahaan transportasi.
"Kita akan rutin melakukan FGD. Kita bahas dengan perusahaan aplikatornya sendiri, kita juga bahas dengan pemangku kepentingan, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika, kita ajak bicara supaya pada saat mereka jadi satu perusahaan akan menjadi perusahaan yang memang baik," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018