Beliau menyarankan untuk menyelesaikan masalahnya melalui mekanisme musyawarah ..."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin meminta laporan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terhadap Sukmawati Soekarnoputri dengan dugaan penistaan agama lewat puisi untuk dicabut oleh pelapornya.
"Bapak Ketua Umum mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah terlanjur melaporkan Ibu Sukmawati ke Bareskrim Polri, jika memungkinkan untuk mencabut kembali laporannya dan tidak melanjutkan kasusnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: MUI imbau Sukmawati agar bijak pilih kata puisi
Ia mengatakan imbauan Ketum MUI itu diutarakan oleh Maruf sendiri kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis saat keduanya bertemu di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (11/4).
"Beliau menyarankan untuk menyelesaikan masalahnya melalui mekanisme musyawarah demi menjaga situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang sedang memasuki tahun politik, agar tercipta ketenangan, kedamaian dan tidak menimbulkan kegaduhan, gesekan dan konflik yang berkepanjangan," katanya.
Ketua Umum MUI, menurut dia, juga menjelaskan dalam menangani masalah puisi Sukmawati itu sebaiknya murni dengan pendekatan dakwah, yaitu lebih mendahulukan merangkul bukan memukul dan menuntun bukan menuntut.
"Atas penjelasan Ketua Umum MUI tersebut Ustadz Sobri mengucapkan banyak terima kasih dan bisa memahami atas langkah-langkah yang ditempuh oleh Pak Kyai Maruf Amin sebagai ulama sepuh yang memang lebih mendahulukan aspek dakwahnya daripada aspek hukumnya," ujarnya.
Namun, ia mengemukakan, Sobri tetap meminta izin untuk melanjutkan proses hukum Sukmawati karena demi melaksanakan tugas "amar maruf nahi munkar".
Baca juga: DPR apresiasi permintaan maaf Sukmawati soal puisi
Hal itu, dinyatakannya, dijawab Ketua Umum MUI tidak ada masalah karena Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara diberikan hak untuk menuntut keadilan di depan hukum sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pertemuan tersebut berjalan kurang lebih satu jam, diwarnai dengan penuh keakraban, saling menghomati dan saling memahami atas peran dan tugasnya masing-masing," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Polri nyatakan perlu waktu tangani kasus Sukmawati
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018