Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera mengeluarkan enam peraturan pembaruan kejaksaan pada 23 Juli 2007, sehari setelah Hari Bakti Adyaksa ke-47, kata Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin. "Tanggal 23 akan kita luncurkan enam Peraturan Jaksa Agung yang berkaitan dengan agenda pembaruan kejaksaan," kata Muchtar Arifin di Jakarta, Jumat. Muchtar mengatakan, keenam aturan itu secara umum akan mencakup "code of conduct", ketentuan rekrutmen, pembinaan karir, sistem pengawasan, organisasi dan tatalaksana, serta sistem diklat. Keenam aturan itu dibuat untuk menghasilkan jaksa-jaksa yang profesional dan handal dalam berbagai segi. Khusus untuk "code of conduct", kata Muchtar, bertujuan untuk mengatur perilaku jaksa. Peraturan itu dibuat sebagai pelengkap berbagai aturan yang sudah ada untuk menghindari perilaku jaksa yang menyimpang, khususnya dalam menangani suatu perkara. Muchtar mengakui dalam setiap institusi, termasuk kejaksaan, masih banyak ditemui penyimpangan perilaku dalam menjalankan tugas. "Setiap lini itu ada penyimpangan," katanya. Muchtar mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang paling sering ditemui di instansi kejaksaan adalah kesalahan dalam membuat surat dakwaan. Selain itu, Muchtar juga menilai jaksa seringkali tidak menerapkan aturan yang ada dalam proses pembuktian suatu dakwaan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007