"Teknologi informasi itu pada satu sisi bermanfaat dan memudahkan, pada sisi lain jika tidak bijaksana bisa terancam di penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu usai meninjau pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer di SMA Negeri 1 Batang Gasan, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika,Telkom, Pustekom dan Patrakom.
Menurutnya, barang siapa yang menyebar permusuhan, kebencian dan hoaks di media sosial bisa diancam penjara empat tahun dan denda Rp750 juta.
"Tolong hati-hati memakai telepon pintar, manfaat banyak, jangan sampai menyinggung orang," katanya.
Ia mengatakan sebenarnya manfaat dari teknologi informasi itu banyak bisa untuk belajar berbagai hal mulai dari agama, budaya, hingga digunakan untuk berbisnis.
"Tapi kelemahannya bisa digunakan untuk menjelekan nama baik orang lain hingga pornografi," kata dia.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anaknya menggunakan media sosial.
Pemerintah punya maksud baik untuk terus mengembangkan fasilitas teknologi informasi mari bersama-sama gunakan untuk kebaikan, ujarnya.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018