Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang menyiapkan penyaluran dana Pungutan Ekspor (PE) tambahan ke tiga Departemen untuk program terkait pengembangan minyak sawit mentah (CPO) dari hulu ke hilirnya. "Kita terikat oleh Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, alternatifnya adalah menggunakan mekanisme APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dimasukkan dalam program baik di Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian maupun Departemen Perdagangan," kata Deputi Menteri Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi usai dialog mengenai PE CPO dan turunannya yang digelar Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LPRI), di Jakarta, Jumat. Sasaran program dana PE itu adalah untuk dikembalikan kepada para petani dan pelaku industri CPO termasuk Usaha Kecil Menengah yang memanfaatkan minyak goreng. "Sedang kita bahas bersama dengan tiga departemen itu. Akan ada program untuk sawit (CPO dan kelapa sawit) di tiga departemen itu. Anggarannya nanti masuk dalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) masing-masing departemen," ujarnya. Bayu belum mau memaparkan lebih lanjut program yang akan diajukan untuk dalam APBN berikutnya. Namun, ia mengungkapkan dana PE tambahan tersebut dapat digunakan sebagai subsidi bagi masyarakat yang dialirkan melalui tiga departemen tersebut. "Ini sedang kita bahas dan akan kita ajukan ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) apakah dalam APBN-P 2007 atau APBN 2008. Detailnya ada di masing-masing departamen teknis terkait karena mereka yang harus mengajukan dalam bentuk anggaran di industri sawit,"jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan Bayu, program pemanfaatan dana PE tambahan itu harus selesai dan diajukan bersama rancangan APBN-P 2007 dan APBN 2008 secepatnya agar dapat benar-benar terlaksana. "Keduanya sudah harus keluar September, sedangkan dalam konteks APBN 2008 juga harus sudah diajukan sekarang karena harus keluar pada Desember. Itu yang paling memungkinkan untuk diterapkan," tambahnya. Berdasarkan data Departemen Perdagangan pada pekan awal Juli 2007, harga rata-rata nasional minyak goreng telah mencapai sekitar Rp8.500 per kg. Bayu menilai kebijakan pengenaan PE tambahan menjadi rata-rata 6,5 persen untuk CPO dan produk turunannya telah berhasil menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri. "Tapi terus terang saja penurunannya masih lambat, tidak seperti yang kita harapkan,"ujar Bayu. Pekan depan tepat satu bulan sejak pengenaan PE tambahan. Bayu mengaku belum mendapat laporan dari Dirjen Pajak mengenai pemasukan dana PE tambahan CPO dan produk turunannya. Bayu menegaskan kebijakan PE akan dipantau efektifitasnya selama tiga bulan sejak diumumkan pada 15 Juni 2007. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Departemen Perdagangan, Erwidodo mengatakan, besaran PE setelah dievaluasi nantinya belum tentu akan kembali ke angka awal. "Tergantung harga internasionalnya, bisa lebih rendah dari angka awal atau bahkan bisa mendekati nol,"ujarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007