"Kami akan klarifikasi dengan operator, nanti kita cek sekaligus apabila NIK dan KK bukan punya orang yang melakukan registrasi kami akan kerja sama dengan kepolisian," ujar Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti dihubungi di Jakarta, Kamis.
I Ketut Prihadi menuturkan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, terdapat evaluasi pengendalian setelah operator memberikan laporan adanya jutaan nomor untuk satu NIK.
Berdasarkan permen tersebut, operator wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan kepada BRTI apabila satu NIK melakukan registrasi lebih dari 10 nomor.
"Apabila orang melakukan registrasi satu NIK lebih dari 10 nomor, operator wajib lapor berkala tiga bulan, tetapi kami belum mendapat laporan itu," tutur I Ketut Prihadi.
Dengan adanya laporan dari operator, selanjutnya BRTI akan melakukan evaluasi untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pada jutaan nomor yang didaftarkan dengan satu NIK tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan data kependudukan, BRTI akan melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Sebelumnya, pakar keamanan siber, Pratama Persadha menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia harus lebih tegas kepada operator terkait adanya satu NIK untuk jutaan nomor prabayar.
Kemkominfo dan Polri, kata Pratama, bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan tersebut agar tidak terjadi lagi ke depannya.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018