Pada 16 November 2017 sekitar pukul 19.00 WIB mobil Toyota Fortuner bernomor B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto, yang biasa dipanggil Setnov, menabrak tiang listrik ketika melintasi kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Tanggal 16 saya masuk seperti biasa. Saya sedang mengerjakan perkara yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Timur. Sekiranya itu jam 15.00 saya dipanggil oleh terdakwa saya diperintahkan oleh terdakwa untuk mengecek fasilitas yang ada di RS Medika Permata Hijau," kata Achmad Rudyansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Achmad memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Fredrich Yunadi, yang dituduh bekerja sama untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi KTP-e.
"Kemudian saya tanya kepada terdakwa apakah ada yang bisa saya hubungi di sana. Tujuan saya memang kalau ada rekomendasi saya tinggal menemui di sana, tetapi kalau tidak ada saya mencari informasi di sana. Saya dikasih nomor Elisa waktu itu namanya, setelah penyidikan saya baru tahu ditunjukan fotonya, fotonya sama dengan dokter Alia itu," katanya merujuk pada dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dia mengaku langsung menghubungi dokter Alia begitu sampai di rumah sakit, mengatakan bahwa dia staf Fredrich dan ingin bertemu dengan dia.
"Terus dia bilang 'saya lagi di luar mas 10-15 menit lagi sampai'. Saya tunggu di sana. Pada saat saya tunggu di sana, terdakwa datang. Terdakwa menanyakan kepada saya, 'gimana sih kok kamu belum kasih kabar ke saya'. Saya bilang, 'Pak, dokternya itu lagi di luar nanti 10-15 menit lagi ke sini," ungkapnya.
Setelah dokter Alia tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Achmad langsung bertemu untuk menanyakan fasilitas di sana dan diajak melihat fasilitas perawatan di lantai dua rumah sakit tersebut.
"Sampai di lantai dua saya tanya kepada dokter itu, boleh tidak saya cek fasilitas di sini," ucap Rudyansyah.
Dia kemudian diajak oleh dokter Alia ke lantai tiga untuk mengecek fasilitas sesuai perintah Fredrich.
"Saya bilang 'bu bisa saya lihat fasilitasnya', akhirnya saya diajak saat itu di lantai tiga, kebetulan lewat tangga kayaknya. Saya cek fasilitas, saya tanya 'yang mana kamarnya Bu?' Saya foto-foto seluruh kamar, tidak hanya lokasi kamar, termasuk toiletnya seperti apa, wastafelnya seperti apa, kasurnya seperti apa. Tujuan saya mengecek fasilitas biar bisa saya sampaikan ke atasan saya," tuturnya.
Fredrich didakwa melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Baca juga: Hakim konfirmasi dokter soal pengkondisian rawat Setnov
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018