"Sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak korporasi atau strict liability," tegas Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur R Fen, Kamis.
Menurut dia, hal itu diatur di pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara lebih khusus lagi ada Peraturan Presiden Nomor 109/2006, yang dirincikan di pasal 11, bahwa segala kegiatan dan biaya yang dikeluarkan untuk membersihkan perairan dari tumpahan minyak dikeluarkan oleh lembaga yang kegiatannya menyebabkan tumpahan minyak tersebut.
Pasal 11 itu berbunyi: Bahwa setiap pemilik atau operator kapal, pimpinan tertinggi pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggungjawab tertinggi kegiatan pengusahaan minyak lepas pantai, atau pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain, yang karena kegiatannya mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di laut, bertanggungjawab mutlak atas biaya penanggulangan tumpahan, dampak lingkungan, kerugian masyarakat, dan kerugian lingkungan.
"Dan pertanggungjawaban mutlak, termasuk upaya pemulihan di dalamnya itu, tidak menggugurkan proses pidana, perdata, maupun administrasi yang sedang dilakukan," kata Fen.
Saat ini masih berlangsung proses pidana atas kejahatan lingkungan hidup itu, yang dikerjakan Polda Kalimantan Timur. Polisi sudah memeriksa 22 saksi untuk mendapatkan jawaban atas kejadian sejak dinihari hingga siang Sabtu 31 Maret 2018 tersebut dan memastikan siapa saja yang harus bertanggungjawab.
"Kami juga menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yustan Alpiani, dalam kesempatan terpisah.
Pada saat yang sama, sejak hari kejadian tumpahan minyak dan kebakaran di laut itu, PT Pertamina sudah mengerahkan tim untuk membersihkan tumpahan minyak di laut. Dengan dibantu perusahaan-perusahaan lain yang juga bergerak di bidang migas, yaitu Chevron dan Petrosea, Pertamina membagi Teluk Balikpapan menjadi empat zona pembersihan.
"Yang pertama kawasan sekitar Kampung Atas Air Margasari hingga Kampung Baru Ulu ke utara, lalu kawasan kolam pelabuhan dan perairan di depan Pelabuhan Semayang hingga Plaza Balikpapan, dan kawasan tengah Teluk Balikpapan dan pesisir Penajam Paser Utara," papar Manajer Regional Komunikasi dan CSR PT Pertamina, Yudi Nugraha, di Balikpapan.
Perairan Teluk Balikpapan sudah terlihat bersih sejak hari keempat dengan Pertamina mengerahkan hingga 21 kapal dan 270 lebih tenaga manusia. Di pantai, masyarakat Balikpapan menggelar sejumlah gerakan gotong royong membersihkan pantai dari tumpahan minyak yang terbawa ombak kembali ke daratan.
Pembersihan sekarang fokus ke pemukiman warga seperti di Kampung Atas Air kemudian menyusul membersihkan kawasan mangrove.
Kejadian tumpahan minyak dan disusul kebakaran di Teluk Balikpapan memakan korban 5 orang tewas, yaitu mereka yang turun melaut untuk memancing. Kemudian diketahui minyak menyebar hingga kawasan seluas 12,7 ribu hektare di Teluk Balikpapan dan sekitarnya, mencemari ribuan pohon bakau, tambak udang, dan keramba budidaya kepiting.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018