"Tentunya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI akan memperjuangkan hak dari ibu Parinah," katanya saat menyambut kedatangan Parinah di rumah anak sulungnya, Sunarti (36), di Desa Nusawungu, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan Parinah seharusnya menerima hak-haknya karena yang bersangkutan telah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga selama 18 tahun sejak masih di Arab Saudi hingga diajak pindah oleh majikannya ke London, Inggris.
Menurut dia, majikan Parinah memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak TKW itu yang telah berkorban meninggalkan keluarganya.
"Selain gaji, hak Parinah yang tidak diberikan oleh majikannya berupa cuti selama dua minggu dalam dua tahun. Jika cuti itu tidak diberikan, dapat diuangkan senilai harga tiket pergi dan pulang (dari negara tempat bekerja ke Indonesia dan sebaliknya, red.)," katanya.
Disinggung mengenai perusahaan yang memberangkatkan Parinah bekerja ke luar negeri, Ervie mengatakan berdasarkan keterangan dari keluarga, TKW itu diberangkatkan oleh PT Afrida Duta, Jakarta, pada tahun 1999 dengan negara tujuan penempatan Arab Saudi.
Menurut dia, pihaknya masih melacak keberadaan perusahaan penempatan TKI swasta itu apakah masih ada ataukah sudah tidak aktif.
"Pada tahun 1999 belum menggunakan Sisko TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) sehingga kami sulit melacaknya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Servulus Bobo Riti mengatakan pihaknya akan terus memonitor progres pemenuhan hak dalam hubungan industrial antara Parinah sebagai pekerja dan pihak majikan.
Seperti diwartakan, KBRI London bekerja sama dengan Met Police UK dan Met Police Brighton, Sussex, berhasil menyelamatkan TKW asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bernama Parinah yang hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun setelah menerima berita resmi mengenai WNI bermasalah itu pada tanggal 1 Maret 2018.
KBRI London akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Brighton untuk menyelesaikan permasalahan Parinah hingga tuntas, termasuk memperoleh hak-haknya melalui peradilan setempat.
Sementara itu, Parinah yang dipulangkan dari London pada Selasa (10/4) malam waktu setempat, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (11/4) petang dan segera diantar pulang ke rumah keluarga.
Akan tetapi atas permintaan anaknya, Parinah tidak diantar pulang ke kampung halamannya di di Desa Petarangan RT 01 RW 10, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, melainkan ke rumah putri sulungnya, Sunarti (36) di Desa Nusawungu, Cilacap.
Kedatangan Parinah di rumah sulungnya, Sunarti pada Kamis (12/4) pagi disambut isak tangis ketiga anaknya karena mereka 18 tahun tidak bertemu.
Baca juga: 18 tahun berpisah, TKW Parinah bertemu dengan keluarga
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018