"Pemantauan yang KPAI lakukan menemukan pemberitaan pers seringkali melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Retno dalam diskusi publik yang diadakan Dewan Pers di Jakarta, Kamis.
Retno mengatakan pemberitaan media seringkali mengungkap secara jelas identitas anak sebagai pelaku, korban maupun saksi tindak kejahatan, suatu hal yang jelas dilarang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Retno, hal itu jelas merupakan pelanggaran pidana yang bisa mendapatkan sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: KPAI Yogyakarta minta pemberitaan kasus anak agar disampaikan bijak
"Sanksi itu bisa digunakan anak dan keluarganya yang menjadi korban pemberitaan media bila hak-haknya dilanggar dan dapat membahayakan diri," tuturnya.
Sayangnya, kata Retno, menurut Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak, yang dapat mengadukan pemberitaan yang melanggar hak anak tersebut hanya anak dan keluarganya.
"Itu yang menjadi hambatan karena KPAI tidak bisa mengadukan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Dewan Pers apakah memungkinkan KPAI yang mengadukan," katanya.
Retno menjadi salah satu pembicara Diskusi Publik "Peliputan dan Pemberitaan Media tentang Anak" yang diadakan Dewan Pers. Selain Retno, pembicara lain adalah Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara.
Baca juga: KPAI minta pers rahasiakan identitas anak dalam pemberitaan
Baca juga: Dewan pers sesalkan pemberitaan anak yang provokatif
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018