"Ada 11 ekor Katak Bertanduk (Megophrys Nasuta) yang kami lepasliarkan di kawasan TWA (Taman Wisata Alam) Gunung Kelam, dan satu ekor kukang (Nycticubus coucang) serta empat ekor kura-kura daun (Cyclemys dentata) juga dilepasliarkan di kawasan TWA Baning," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pelepasliaran bertujuan meregenerasi satwa.
Menurut dia, satwa-satwa itu merupakan hasil penyerahan oleh warga, dan ada pula yang merupakan hasil penangkapan saat dilakukan usaha menggagalkan penyeludupan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
"Katak bertanduk dan kura-kura daun merupakan hasil tangkapan di Pos Bandara Supadio Pontianak, sedangkan Kukang berasal dari penyerahan masyarakat di Sintang," ungkapnya.
Terkait hal itu, pihak akan melakukan penjagaan secara ketat untuk menekan laju pengiriman barang ilegal khususnya tumbuhan dan satwa liar terutama pada pintu pos bandara, pelabuhan laut dan perbatasan antar-negara.
Di tempat terpisah, berkat adanya laporan masyarakat melalui media sosial (Facebook) kepada BKSDA Kalbar berhasil mengamankan seekor burung bangau Tong tong dari pemeliharaan warga.
"Setelah mendapatkan penyuluhan tentang satwa, warga pemilik burung bangau itu dengan kesadarannya langsung menyerahkan bangau tersebut," katanya.
Sadtata mengatakan, berdasarkan keterangan dari pemilik,? bangau tersebut baru diperolehnya beberapa hari yang lalu di sekitar tempat tinggalnya.
Sedangkan perbuatannya mengupload foto satwa tersebut di media sosial murni disebabkan karena ketidaktahuannya mengenai status dilindungi untuk burung bangau yang diperolehnya itu.
"Kemudian secara sukarela pemilik menyerahkan bangau tersebut kepada tim WRU Balai KSDA Kalbar, dan untuk sementara waktu bangau itu dititipkan di kandang transit BKSDA Kalbar di Seksi Konservasi Wilayah II Sintang," ujarnya.
Baca juga: Ahli komunikasi satwa dikerahkan untuk melacak Bonita
Pewarta: Andilala
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018