"Keputusan itu (mutasi karena alasan politis) bisa dibatalkan, saya ini sebagai Dirjen Otoda sudah membatalkan berapa keputusan bupati yang memindah-mindahkan, sampai hari ini banyak pelanggaran seperti itu," kata Soni yang ditemui di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan mutasi yang diambil oleh kepala daerah karena faktor politik merupakan pelanggaran netralitas pejabat, dan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bisa diberikan sanksi.
Sayangnya, kata dia, untuk membuktikan alasan dimutasi karena faktor politik ini tidak mudah. Ia mengatakan jabatan merupakan hak prerogatif dari pimpinan masing-masing, sehingga dari sisi administratif pimpinan dapat menggunakan berbagai alasan untuk memutasi bawahannya.
"Dari sisi administratif itu hak mereka, alasan bisa dipakai yang mendukung, cuma secara etika itu tidak benar," tambahnya.
Namun, kata dia, jika seorang ASN bisa membuktikan dengan dua alat bukti, bahwa ia dimutasi bukan karena masalah performa kinerja tetapi karena faktor politis, hal ini bisa dilaporkan ke Komisi ASN.
Komisi ASN, lanjutnya, akan memberikan rekomendasi, jika pelanggara terbukti terjadi, pihaknya sebagai Dirjen Otoda dapat membatalkan keputusan tersebut.
"SK bisa dibatalkan, jadi saya kira kalau terjadi di Sulsel sederhana, jadi Penjabat Gubernur Sulsel (yang saat ini dijabat oleh Soni sendiri), melaporkan ke Dirjen Otoda Kemendagri, saya kira itu," pungkasnya sembari tersenyum.
Baca juga: Soni Sumarsono siapkan sanksi ASN berpolitik
Pewarta: Nurhaya J Panga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018