Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa independensi atau kemandirian hakim bukanlah kebebasan mutlak sehingga harus dibatasi dengan akuntabilitas.
"Independensi bukan kebebasan mutlak tanpa batasan karena jika itu dibiarkan, maka akan berpotensi terjadinya kekuasaan kehakiman yang sewenang-wenang," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Farid ketika memberikan tanggapan mengenai putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century yang turut menyeret nama Boediono.
"KY berharap para hakim tidak hanya menegakkan prinsip independensi atau kemandiriannya dalam melaksanakan tugas, tapi juga menegakkan prinsip akuntabilitas," kata Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan, akuntabilitas peradilan sangat diperlukan supaya independensi tidak disalahgunakan.
"Sesungguhnya akuntabilitas merupakan pelengkap independensi untuk mencegah tirani yudisial," kata Farid menambahkan.
Farid mengimbau supaya masyarakat dan pihak yang berkepentingan tidak melihat putusan hakim sebagai ancaman terhadap independensi, melainkan sebagai cara untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan.
"Prinsipnya hakim boleh menafsirkan hukum, tetapi tidak boleh menyimpang dari aturan, apalagi hukum pidana berkaitan dengan hak asasi manusia maka hakim harus berhati-hati dalam memutus dan penuh tanggung jawab," kata Farid.
Sebelumnya pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Hakim Effendy juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018