Semarang (ANTARA News) - Telkomsel sebagai salah satu operator seluler siap melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang terbukti menyalahgunakan identitas saat registrasi prabayar.
"Telkomsel akan melakukan pemblokiran sesuai dengan tata cara yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati, sebagaimana pernyataan tertulis yang diterima Antara di Semarang, Rabu.
Dalam pernyataan resminya, Adita menyampaikan pemblokiran akan dilakukan jika mendapatkan laporan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk nomor-nomor yang terbukti menyalahgunaan identitas.
Menurut dia, Telkomsel tidak memiliki atau menguasai data, serta akses ke data pelanggan terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK).
"Telkomsel juga tidak memiliki kemampuan mendeteksi jika terjadi penyalahgunaan identitas yang dipakai untuk registrasi SIM card," tegasnya.
Sejauh ini, Telkomsel meyakini bahwa registrasi kartu prabayar akan menyehatkan industri dalam jangka panjang, serta memberikan perlindungan kepada pelanggan.
Adita menambahkan Telkomsel selalu berupaya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan registrasi kartu prabayar.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, Senin (9/4), mengungkapkan kejanggalan dalam periode registrasi kartu SIM prabayar, dari 31 Oktober 2017-28 Februari 2018.
Ia mengatakan terdapat 2,2 juta nomor prabayar yang terdaftar dengan satu NIK dan hal tersebut tidak langsung ditemukan dalam satu waktu, tetapi dari periode awal registrasi sampai tenggat akhir.
Berdasarkan catatan Dukcapil, sebutnya, ada satu NIK yang dipakai untuk registrasi 2.221.656 kartu seluler Indosat Ooredoo, satu NIK untuk 518.000 nomor Telkomsel, XL 319.000 nomor, dan Smartfren sebanyak 146.000 nomor.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018