"UU ITE yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Karenanya, perlu segera dilakukan revisi UU ITE atau dibuat undang-undang baru tentang perlindungan data pribadi," kata Bambang saat menerima Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kebocoran lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di facebook salah satu contoh UU ITE belum mampu menjamin terlindunginya data pribadi masyarakat.
Menurut dia hal yang sama juga terjadi ketika data pribadi masyarakat di bank dipergunakan, bahkan diperjual belikan dan tidak bisa berbuat apa-apa karena memang UU ITE belum memberikan perlindungan.
"Perkembangan teknologi yang kian pesat memiliki pengaruh besar di masyarakat. Masyarakat harus mewaspadai dampak negatif yang timbul dari perkembangan teknologi," ujarnya.
Bambang menilai di era milenial ini, pesatnya perkembangan teknologi tidak hanya memberikan implikasi positif dan dampak buruk yang ditimbulkan pun sangat banyak misalnya informasi "hoax" dan "fake news" setiap hari banyak berseliweran di depan masyarakat.
Menurut dia, pengaruh perkembangan teknologi menjadi fokus DPR dalam beberapa waktu terakhir karena teknologi dianggap menjadi ancaman kuat di bidang sosial dan budaya.
"Pengaruh teknologi ini harus kita waspadai secara serius, karena berpengaruh pada sosial-budaya masyarakat," katanya.
Namun dia menilai bukan berarti masyarakat harus menghindar dari kemajuan teknologi namun masyarakat harus lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal yang positif.
Baca juga: Menkominfo: revisi UU ITE berikan perbaikan keadilan
Baca juga: Ketua MPR sambut baik berlakunya revisi UU ITE
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018