Tidak boleh ada kegiatan politik pada kegiatan keagamaan yang ada di rumah ibadah, kalau membuat zikir akbar di rumah sendiri itu tak masalah selagi dalam koridor aturan."

Bengkulu (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bengkulu mulai memperketat pengawasan rumah ibadah agar tak menjadi sarana kampanye terselubung paslon peserta pilkada.

"Kami sekarang sedang menelusuri adanya dugaan semacam kampanye di rumah ibadah, ini rentan sekali," kata anggota Panwaslih Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Rabu.

Apalagi menurut dia, tentu akan semakin rentan karena tak lama lagi memasuki bulan suci Ramadan yang bertepatan dengan tahapan kampanye Pilkada 2018.

Para kandidat bisa saja memanfaatkan momen-momen ibadah di masjid untuk berkampanye, seperti ketika shalat tarawih, atau subuh berjemaah maupun membuat kegiatan yang dibalut keagamaan di masjid, seperti kampanye terselubung di peringatan nuzululquran contohnya, atau pada kegiatan ibadah lainnya.

"Tidak boleh ada kegiatan politik pada kegiatan keagamaan yang ada di rumah ibadah, kalau membuat zikir akbar di rumah sendiri itu tak masalah selagi dalam koridor aturan," ucapnya.

Selain pemanfaatan rumah ibadah, juga ada larangan kandidat memberikan tunjangan hari raya bagi masyarakat yang notabene merupakan pemilih suara menjelang lebaran 2018.

Bahkan pemberian THR dalam bentuk uang, sama saja dengan tindakan pelanggaran politik uang karena Ramadan kali ini memang bertepatan pada tahapan kampanye.

"Tidak ada namanya melabelkan pemberian peraga kampanye ke THR yang dibuat dalam bentuk parsel. Karena syarat peraga kempanye itu harganya harus di bawah Rp25 ribu per unit, mustahil ada persel seharga itu," ujarnya.

Selain THR, kandidat juga dilarang memberikan uang belanja berbuka, atau bantuan menjelang masuk Ramadhan. Hal ini menurut dia bukan melarang kandidat berbuat baik pada bulan puasa, namun lebih kepada posisi mereka saat ini sebagai pasangan calon Wali Kota Bengkulu Pilkada 2018.

Pewarta: Boyke ledy watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018