Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara impor sapi dengan tersangka mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo kepada tim penuntut Kejagung, kata Kapuspenkum Kejagung, Salman Maryadi, di Jakarta, Jumat. "Berkas sudah dilimpahkan ke tim penuntut," katanya. Menurut Salman, berkas itu saat ini sudah diterima oleh tim penuntut, namun masih harus diteliti oleh tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung. Tim Jaksa Peneliti akan memeriksa berkas tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum acara yang berlaku. Salman mengatakan tim Jaksa Peneliti terdiri dari tiga orang yaitu Fredy Simanjuntak, Andi Darmawangsa, dan Andre Abraham. Menurut Salman tim peneliti berkewajiban memberikan laporan kepada tim penyidik apapun hasil penelitiannya. Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo telah diperikasa tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus impor sapi fiktif. Menurut perhitungan tim penyidik, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp11 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007