Banda Aceh (ANTARA News) - Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar, Jumat, menghukum cambuk tiga pelanggar syariat Islam karena telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 12/2003 tentang khamar (minuman keras). Pelaku pelanggar syariat, yaitu Ayub bin Amin, Azhari bin Razali dan Irfan bin Sahbuddin, masing-masing dihukum 40 kali cambuk oleh petugas dari Mahkamah Syariah setempat. Prosesi cambuk tersebut dilakukan seusai Shalat Jumat di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. Para terhukum asal Indrapuri Aceh Besar itu dicambuk di depan umum tanpa memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalankan. Sekitar sebulan yang lalu mereka ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan aparat kepolisian saat sedang berpesta minuman keras di sebuah kebun di desa Ule U Indrapuri Kabupaten Aceh Besar. Setelah tertangkap tangan melanggar qanun syariat Islam mereka menjalani penahanan hingga diputuskan dieksekusi cambuk di depan umum. Sejak diterapkannya syariat Islam di Aceh pada 2001 yang telah melahirkan sejumlah qanun, sudah cukup banyak warga yang melanggar syariat diputuskan dihukum cambuk oleh Mahkamah Syariah. Di Kota Banda Aceh sendiri selama 2007 sebanyak sembilan orang didakwa telah melanggar qanun khamar namun hanya satu yang dieksekusi cambuk. Selain itu sebanyak 20 orang pelanggar qanun maisir (judi) 18 diantaranya telah dihukum cambuk sedangkan qanun khalwat (zina) baru dua orang yang dicambuk. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007