Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Politikus Partai Golkar Mahyudin bersikeras tak mau mundur dari jabatan wakil ketua MPR sebagaimana keinginan pengurus partainya.
Kepada wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, Mahyudin menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak ada alasan yang membuatnya harus melepaskan jabatan itu.
"Oleh karena itu, kalau ada yang minta saya legawa mundur, kata pepatah 'anjing menggonggong kafilah berlalu'," katanya usai menjadi pembicara dalam "Roadshow Seminar Motivasi Kami Indonesia" di Universitas Mulawarman.
Menurut UU MD3, pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Pemberhentian pimpinan MPR harus memenuhi dua syarat, yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
"Undang-undangnya begitu. Undang-undang yang sudah diubah dan disahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018," katanya, menegaskan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ingin mengganti Mahyudin dengan menempatkan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di jabatan wakil ketua MPR.
"Biar masyarakat yang menilai, yang penting saya bekerja, bekerja, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Mahyudin.
Baca juga: Mahyudin yakin MPR tolak usul dirinya diganti Titiek Soeharto
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018