Kupang (ANTARA News) - Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ayub Titu Eki mengatakan sekitar 53.000 warganya terancam kehilangan hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada tanggal 27 Juni 2018.
"Masalah perekaman data E-KTP menjadi persoalan serius di Kabupaten Kupang. Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman sehingga bisa berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada 2018," kata Bupati Ayub Titu Eki kepada wartawan di Oelamasi, Rabu.
Bupati Ayub ditemui di pusat pemerintahan Kabupaten Kupang di Oelamasi 38 km arah timur Kota Kupang menjelaskan ada sekitar 53.000 warganya yang terancam kehilangan hak pilih karena belum melakukan perekaman data kependudukan.
Pemerintah lanjut Ayub telah melakukan upaya dengan menurunkan petugas Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data E-KTP di desa-desa, namun kondisi topografi Kabupaten Kupang yang sulit dan minimnya sarana transportasi menjadi kendala dalam mempercepat proses perekaman data E-KTP di wilayah pedalaman.
"Kondisi infrastrukutur jalan dan sarana transportasi yang minim maupun fasilitas listrik dan jaringan internet yang belum memadai menjadi hambatan dalam kegiatan perekaman data E-KTP sehingga proses perekaman menjadi lambat," tegasnya.
Bupati dua priode ini mengatakan guna menyelamatkan 53.000 warga Kabupaten Kupang yang terancam kehilangan hak pilihnya itu, maka dibutuhkan kebijakan yang ekstrem dilakukan pemerintah pusat bersama penyelengara pemilu untuk mengizinkan penggunaan Kartu Kelurga (KK) sebagai penganti kartu identitas diri dalam memberikan hak suara pada pilkada 2018.
Ia mengatakanm apabila tidak adanya kebijakan dalam mengatasi pemilih yang belum melakukan perekaman data kependudukan, maka pilkada tahun 2018 kurang berkualitas karena rendahnya partisipasi pemilih.
Menurut dia, harus ada kebijakan khusus dalam mengatasi persoalan E-KTP sehingga tidak menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat yang sedang melaksanakan pilkada.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018