Sidoarjo (ANTARA News) - PT Lapindo Brantas Inc melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kembali membayar ganti rugi gagal panen pada 60 warga lumpur Lapindo di Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Pembayaran ini merupakan kali ke-34 yang dilakukan oleh Lapindo, kata Eksternal Relations Lapindo, Agus Hadi Purnomo, ditemui di eks Gedung BTPN Sidoarjo, Jumat. Ia menyatakan, kali ini Lapindo membayar ganti rugi gagal panen sebesar Rp550 juta, untuk areal seluas 127.000 meter persegi (m2). Dari jumlah itu, menurut dia, akan diberikan dalam tempo dua tahun, dan per hektarenya dihargai Rp21,6 juta per tahun, sehingga jika dijumlah dalam dua tahun, maka ganti ruginya senilai Rp43,2 juta atau setara dengan 4 ton gabah kering giling (GKG). Jika dijumlah secara keseluruhan, maka ganti rugi gagal panen yang telah dibayarkan Lapindo sudah mencapai Rp11 miliar. Kini sebagian besar lahan yang telah dibayar ganti rugi itu dijadikan kolam penampungan lumpur (pond).Sementara itu, warga Perumahan Tanggul Angin Sejahtera (TAS) I kembali mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) guna menagih janji pada tim verifikasi BPLS terkait penyelesaian berkas-berkas lahan dan bangunan milik mereka. Warga Perum TAS I Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Bambang Purwanto mengatakan, tim verifikasi BPLS meminta pada warga Perum TAS I agar berkas-berkasnya dilengkapi. Mereka juga meminta agar warga mau menunggu dengan sabar penyelesaian berkas hingga Rabu (11/7). "Namun, hingga kini kejelasan penyelesaian berkas itu masih belum ada, akhirnya warga mempertanyakan keseriusan kinerja tim verifikasi," tegasnya. Ketika warga menanyakan alasannya, tim verifikasi mengatakan, jika belum ada kesepakatan dalam rapat tripatrit antara pihak bank, tim verifikasi, dan warga dalam pengukuran. Warga pun semakin kecewa, karena dari hasil pertemuan tripatrit sebelumnya, mereka merasa sudah ada kesepakatan. "Padahal, warga sudah memenuhi syarat yang diminta oleh tim verifikasi, tetapi belum juga ada panggilan dari Lapindo," ujarnya. Menanggapi hal ini, anggota Tim Deputi Sosial tim verifikasi BPLS, Syahrul Arifin menuturkan, akan secepatnya menyelesaikan berkas yang ada di tim verifikasi dan segera menyampaikan pada PT MLJ. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007