Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memerintahkan para hakim untuk tidak memberikan hukuman badan kepada anak yang diajukan ke persidangan. Dalam pidatonya pada acara pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, Bagir mengatakan anak-anak pada dasarnya tidak bisa menanggung beban pidana. "Hindari hukuman pidana untuk anak-anak. Jadi, hakim supaya memperlakukan mereka sebagai anak yang nakal, bukan terpidana," ujarnya. Dalam keadaan apa pun, lanjutnya, hakim diperintahkan untuk tidak menahan anak kecuali dalam keadaan sudah mendekati dewasa. "Kecuali sudah mendekati usia dewasa dan dikhawatirkan kembali mengulangi tindak pidana. Tetapi, lebih baik untuk dikembalikan ke orang tua mereka untuk dididik," katanya. Bagir juga mengingatkan hakim untuk tidak mengadili anak yang berusia di bawah delapan tahun sesuai dengan pasal 4 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Untuk mengadili anak yang telah berusia di atas delapan tahun, Bagir mengingatkan hakim untuk tetap berpatokan pada UU Pengadilan Anak selain hukum acara formal yang ada. Kasus penahanan terhadap anak sempat mencuat pada Februari 2006 ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Sumatera Utara, mengeluarkan perintah penahanan terhadap Raju, anak berusia delapan tahun yang diajukan ke persidangan karena kasus perkelahian. Hakim tunggal yang menangani perkara itu mengeluarkan perintah penahanan karena Raju tidak menghadiri persidangan selama tiga kali berturut-turut. Namun, putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Raju akhirnya bukan merupakan hukuman pidana, tetapi perintah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007