Tekad tersebut dibuktikan melalui penandatanganan "Memorandum of Understanding" (MoU) atau nota kesepahaman tentang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di ruang aula Wisma Malaqbi Mamuju, Selasa.
Penandatangan MoU itu dilakukan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Barat H Muhdin dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Andi Muhammad Hamka SH.
Kesepakatan tersebut turut dihadiri pejabat eselon III dan IV Kemenag Sulbar dan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Mamuju. penyuluh lintas agama, KUA, DWP Kemenag Sulbar serta agen SPAK.
"Kesepakatan ini sarat manfaat dan pemahaman persoalan hukum, sehingga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag Sulawesi Barat lebih memahami aturan hukum. Kami bertekad mewujudkan `Zero Corruption` lingkup Kemenag Sulbar," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Barat H Muhdin.
Kanwil Kemenag Sulbar lanjut Muhdin menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Negeri Mamuju menjalin kerja sama tersebut.
Menurutnya, kerja sama itu dapat mewujudkan apa yang tertuang di dalam misi Kemenag Sulbar sendiri yakni, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Andi Muhammad Hamka mengatakan bahwa dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman itu sebagi bentuk komitmen Kanwil Kemenag Sulbar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih melayani.
"Sehingga dalam menanggani perlakuan hukum perdata dan tata usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Andi Muhammad Hamka.
Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018