Bandarlampung (ANTARA News) - Tim operasi gabungan berhasil mengamankan 12 orang diduga sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 22 Way Waya di Dusun VII, Sendang Dadi, Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka ditangkap saat sedang menebang, mengangkut, memuat, membeli kayu dan menerima kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan hutan lindung Register 22 Way Waya.
Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Edward Sembiring, Selasa mengatakan, dalam operasi ini pihaknya juga melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan merupakan operasi gabungan ke-2 di tahun 2018.
"Operasi pertama dilakukan sebulan yang lalu sudah menangkap dan menahan pemodal atau cukong jenis sonokeling atas nama Ibrahim yang berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan," ujarnya.
Edward menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari operasi itu berupa satu unit mobil truk Colt diesel beserta kayu log jenis sonokeling berjumlah 52 batang dan satu unit mobil Carry minibus beserta kayu log jenis sonokeling sebanyak 11 batang, dan sepeda motor dua unit.
Modus para pelaku menebang, memotong, mengangkut dengan menggunakan sepeda motor dilanjutkan dengan truk dan minibus. Selanjutnya dijual kepada pembeli atau penampung berinisial ED lalu dijual ke JP.
"Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin pejabat berwenang dan pengangkutan kayu tanpa memiliki dokumen angkut kayu yang sah," jelasnya.
Kegiatan penebangan liar ini, tambah Edward, dilakukan pada malam hari dan hari libur kerja untuk menghindari patroli petugas.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah IS, Imam, SUM, Medi, Putu, TM, dan EK, yang menebang dan memanen, memungut hasil hutan kayu sonokeling di dalam kawasan hutan Register 22 Way Waya.
Untuk pelaku HK, RD, dan AS berperan sebagai pengangkutan kayu sonokeling dengan kendaraan mobil truk, mobil minibus dan sepeda motor hutan lindung, dan pelaku inisial ED dan JP selaku pembeli dan penjual kayu hasil pembalakan liar tersebut.
Terhadap ke-12 pelaku pembalakan liar tersebut penyidik telah mendapat lebih dari dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 April 2018.
Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf A dan atau Huruf B dan ata Huruf C dan atau Pasal 87 ayat 1 huruf A Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
"Kami berharap upaya penegakan yang dilakukan ini memberikan efek jera terhadap semua pelaku, karena jika tidak maka Balai Gakkum KLHK Sumatera bersama Dinas Kehutanan Lampung akan terus melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Edward.
Pewarta: Edy Supriyadi dan Ardiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018