Jambi (ANTARA News) - Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi menyusul penahanan Zumi Zola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan Fachrori Umar resmi menjabat plt setelah menerima surat Mendagri perihal penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi di Kantor Kemendagri, Selasa.
"Surat Mendagri tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo," kata Johansyah.
Dengan surat Mendagri tersebut, Pemerintahan Provinsi Jambi akan dipegang Fachrori Umar hingga status hukum Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola diputuskan oleh pengadilan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan kewenangan yang dipegang oleh Plt gubernur sama halnya dengan gubernur defenitif, namun fasilitas yang terima belum bisa seperti gubernur definitif karena status Zumi Zola masih sebagai gubernur non aktif.
"Dengan ini, pemerintahan akan berjalan normal seperti biasanya," kata Dianto.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumulo mengatakan penunjukan Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur Jambi adalah untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Provinsi Jambi.
Sebab Gubernur Jambi Zumi Zola sudah berhalangan memimpin pemerintahan di provinsi itu sehari-hari.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018