Jakarta, 10/4 (ANTARA News) - Maulana Indraguna Sutowo, pengusaha sekaligus suami aktris Dian Sastrowardoyo memilih irit bicara setelah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
KPK pada Selasa memeriksa Maulana yang merupakan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
"Saya apresiasi profesionalisme KPK, seperti tadi rekan saya sampaikan saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik saya menghadiri panggilan yang ditentukan," kata Indra setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Michael Tampi rekan kerja yang turut mendampingi Indra menyatakan bahwa Indra mempunyai itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan KPK.
"Kami bersyukur hari ini Mas Indra sudah memenuhi panggilan KPK. Sebagai warga negara yang baik Mas Indra sudah hadir seperti yang teman-teman lihat ini adalah bentuk itikad baik Mas Indra bahwa kami mendukung setiap kerja KPK bilamana dibutuhkan," tuturnya.
Selanjutnya, ia pun ingin mengklarifikasi terkait ketidakhadiran Indra pada pemanggilan sebelumnya pada 27 Maret 2018.
"Kedua kami ingin klarifikasi mengenai pemanggilan sebelumnya, kami sudah memohon maaf tidak bisa hadir. Mas Indra tidak bisa hadir karena saat itu baru saja pulang tugas dari luar negeri. Jadi, sudah "clear" dengan KPK. Semua berjalan dengan baik hari ini kami lihat hasil terbaiknya seperti apa," kata Michael.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait apa saja yang dikonfirmasi oleh penyidik terhadap Indra.
"Banyak, nanti dengan teman-teman KPK saja ya," kata Michael yang menjabat sebagai Head of Digital Strategy and Business Innovation di PT MRA itu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik membutuhkan keterangan Indra terkait mekanisme keuangan dan korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka Soetikno Soedarjo di PT MRA.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Baca juga: KPK periksa suami Dian Sastrowardoyo
Baca juga: Suami Dian Sastrowardoyo mangkir dari panggilan KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018