Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum mengkaji ulang aturan mengenai penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden petahana saat kampanye di Pemilu Presiden 2019, karena bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sebaiknya aturan itu dikaji ulang, jangan sampai menimbulkan ketidakadilan karena bukan persoalan untuk saat ini saja namun juga yang akan datang. Aturan dibuat untuk satu visi kedepan yang relatif permanen," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menilai Presiden bisa menggunakan pesawat kepresidenan ketika menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan namun kalau digunakan saat menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden, maka tidak layak.
Menurut dia, kalau KPU tetap memperbolehkan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres maka harus bersikap adil terhadap semua pejabat tinggi negara dan anggota DPR yang akan maju dalam kontestasi Pemilu.
"KPU harus konsisten, kalau pengamanan melekat kan ada aturannya sehingga kalau mau diberlakukan sama dan adil maka jangan pilih kasih," ujarnya.
Fadli yang merupakan politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa ketika Presiden naik pesawat kepresidenan maka tidak ada pengamanan melekat karena ada pengawal seperti ajudan dan tim yang secara protokoler sudah ada disana.
Fadli meyakini kalau keselamatan Presiden akan tetap terjaga ketika menggunakan pesawat komersil saat kampanye Pilpres 2019 sehingga hal itu bisa menjadi pilihan daripada menggunakan pesawat kepresidenan yang dilarang UU.
"Sebelum ada pesawat kepresidenan, Presiden aman saja naik pesawat komersial malah janjinya Pak Jokowi mah naik pesawat kelas ekonomi namun sekarang kayanya `enjoy` menggunakan pesawat kepresidenan yang dulu dikritik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pesawat kepresiden merupakan bagian dari fasilitas jabatan dan juga bagian keamanan kepala negara yang melekat pada Presiden, meskipun saat kampanye Pilpres 2019.
Menurut dia, kalau Presiden menggunakan alat transportasi yang pengamanannya tidak standar, maka akan menimbulkan risiko bagi keselamatan dan keamanan Presiden.
"Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," kata Arief.
Sementara itu, Pasal 304 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pasal 304 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjelaskan fasilitas negara yaitu sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.
Kedua, sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya. Ketiga, fasilitas lainnya yang dibiayai APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018