Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Emirsyah Satar, tersangka korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), untuk diklarifikasi mengenai aset-aset yang dimilikinya serta memberikan kesaksian untuk tersangka Soetikno Soedarjo, Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
"Penyidik melakukan klarifikasi kepemilikan aset," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS serta Roll-Royce Plc di Garuda Indonesia tersebut, KPK telah menyita satu unit rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar.
Rumah tersebut diduga dibeli oleh keluarga tersangka Emirsyah Satar sekitar tahun 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar.
Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka lain dalam kasus itu, yakni Soetikno Soedarjo.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.?????
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.
Baca juga: KPK sita satu rumah milik keluarga Emirsyah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018