"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa Arief Rahman, Staf Ahli Kemhan sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami aliran dana terhadap anggota DPR dari Partai Golkar itu yang diduga melalui perantara dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut.
"Jadi, itu yang kami dalami lebih lanjut secara lebih rinci bagaimana kronologis dan tahapannya yang diduga tentu terkait dengan pengurusan anggaran Bakamla khususnya satelit monitoring yang melibatkan proses-proses di DPR RI jadi itu juga kami dalami pada pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya," kata Diansyah.
KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.
Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN 2016 yang akan diberikan kepada Badan Keamanan Laut.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar Amerika Serikat ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar Amerika Serikat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018