Makassar (ANTARA News) - Mitra dan calon jamaah umroh PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta dewan mencarikan solusi kepada pemerintah agar seluruh jamaah bisa diberangkatkan ke tanah suci.
"Kami sangat berharap solusi dari pemerintah untuk calon jamaah gagal berangkat setelah izin PPIU Abu Tours dicabut," papar koordinator lapangan aksi Lusjmahria di kantor DPRD setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, selasa.
Pihaknya sangat berharap pemerintah hadir untuk menangani persoalan ini dengan mencarikan formulasi baru bagaimana nasib seluruh jamaah bisa diberangkatkan, atau paling tidak uang dikembalikan 100 persen tanpa ada potongan.
Selain itu, melihat kondisi saat ini setelah ditahannya CEO Abu Tours Hamzah Mamba, pencabutan izin operasional, penyegelan kantor cabang di beberapa provinsi hingga disitanya seluruh aset pemilik, jamaah harus diberikan kepastian hukum.
"Akibat dari kejadian ini, tali silaturahmi kami agen, mitra dengan jamaah Abu Tours secara langsung terputus, sehingga timbul gejolak ketidakpercayaan, makanya diminta pemerintah turun tangan," harap dia.
Para jamaah maupun mitra, agen mengharapkan DPRD Sulsel sebagai fungsi pengawas, ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan sampai tuntas termasuk mengetahui seluruh aset yang sudah disita kepolisian.
Sementara Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Kadir Halid yang menerima aspirasi para jamaah dan mitra Abu Tours mengatakan akan tetap menyampaikan kepada pimpinan sekaitan hal ini. Selain itu sikap politik juga disampaikan kepada pemerintah mengenai jalan keluarnya.
"Kami tetap akan melakukan tugas sesuai dengan kewenangan kami. Akan kita panggil kembali sekaitan dengan progres kepolisian sejauh mana penangan kasus ini, termasuk menyampaikan kepada pemerintah langkah apa yanga akan ditempuh nantinya," kata dia, didampingi anggota Komisi E Fadriaty Asmaun dan Irfan AB saat menemui pendemo.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour berinisial Hamsah Mamba sebagai tersangka karena perusahaan swasta itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaah yang telah membeli paket perjalanan umrah ke Arab Saudi.
Selain itu, Kementerian Agama Sulawesi Selatan juga menegaskan telah mencabut izin operasional dari biro perjalanan haji dan umrah Abu Tour tersebut.
Seluruh aset yang ada di 15 provinsi setelah ditelusuri kepolisian telah disita. Tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian juncto Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018