Denpasar (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Bali membatasi kuota angkutan sewa daring (online) roda empat sebanyak 7.500 unit kendaraan, demi menjaga kondusivitas keadaan di sana.
"Jadi untuk kuota di Bali terkait keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan daring) tidak boleh melebihi dari 7.500," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I.GA Sudarsana dalam acara Seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi "Online", di Hotel Aston Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Bali saat ini telah menerima pengajuan izin prinsip transportasi daring sebanyak 7.000 unit kendaraan dari total kuota yang ditargetkan di Bali pada 2018 mencapai 7.500 unit angkutan roda empat.
Hal ini perlu dibatasi, karena setiap tahunnya angkutan sewa khusus akan terus bertambah, sehingga proses izinan prinsip untuk angkutan khusus ini harus sudah dilakukan.
Pihaknya juga akan terus mengawasi transportasi daring ini, salah satunya mewajibkan mereka memasang stiker. "Saat kartu pengawasan kami keluar dan pemilik moda transportasi ini tidak memasang stiker yang kami berikan, maka kami tidak segan-segan melakukan penilangan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam prosesnya pengajuan izin nanti, jika perusahaan jasa transportasi daring dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak mengurus izin sesuai kuota yang diajukan, maka akan diberikan tambahan izin seperempatnya saja.
"Saya contohkan salah satu perusahaan jasa transportasi online mengajukan 100 unit kendaraan, namun dalam enam bulan ke depan tidak melakukan proses izin dan begitu dia memohon lagi maka hanya diberikan 25 unit saja. Ini artinya kuota angkutan khusus masih banyak untuk di Bali," katanya.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018