"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Maulana sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, namun tidak memberikan keterangan mengenai pemeriksaannya.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaannya pada 27 Maret, namun dia tidak memenuhi panggilan karena baru pulang dari luar negeri.
Febri mengatakan KPK membutuhkan keterangan Maulana mengenai mekanisme keuangan dan korporasi PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka Soetikno Soedarjo di perusahaan itu.
Maulana, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yakni Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, dan karyawan badan usaha milik negara Friatma Mahmud.
Selanjutnya, KPK akan memanggil Emirsyah Satar sebagai saksi untuk Soetikno Soedarjo, tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT MRA Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan dengan perantaraan Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT MRA, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Sampai saat ini KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018